Video Lagu-lagu Nasional


Fungsi Lagu Perjuangan Indonesia

Lagu perjuangan Indonesia disebut juga sebagai musik fungsional yaitu musik yang diciptakan untuk tujuan nasional. Salah satu contoh dimaksudkan musik fungsional dalam sejarah musik, seperti musik digunakan mengiringi peribadatan agama (ritual), musik untuk mengiringi tari sebagai sarana hiburan. Fungsi primer dari lagu-lagu perjuangan adalah sebagai sarana upacara, dimana kedudukan pemain serta peserta didalam seni pertunjukkan harus terlibat, hingga seni pertunjukkan jenis ini bisa disebut Art of participation. Fungsi sekunder lagu-lagu perjuangan digunakan sebagai media agitasi politik dalam membangkitkan semangat perjuangan melawan penjajah, dan keberadaan jenis lagu-lagu ini di Indonesia pada masa perang kemerdekaan jumlahnya cukup banyak (R.M. Soedarsono, 2001: 170- 171). 

Sebagai seni pertunjukkan dalam lagu lagu perjuangan idiom musik Barat dikemas berdasarkan kemampuan musikologis masyarakat pendukungnya. Unsur teknis bernyanyi tidak begitu penting, diutamakan makna serta isi teks lagu bersifat agitasi disampaikan kepada masyarakat pendukungnya mudah dinyanyikan dan dihayati seluruh masyarakat Indonesia. Secara umum pengertian lagu perjuangan adalah kemampuan dan daya upaya yang muncul melalui media kesenian di dalam peranannya pada peristiwa sejarah kemerdekaan di Indonesia (Sri Martono, 1953: 668). Upaya ini disebut sebagai sikap patriotis di dalam konteks sejarah sebelum dan sesudah Kemerdekaan R.I. tanggal 17 Agustus 1945, pada masa perang kemerdekaan dan revolusi di Indonesia. Dalam pengertian yang luas sebagai perasaan nasional lagu-lagu perjuangan disebut sebagai lagu wajib yang diajarkan mulai pada tingkat pendidikan dasar, hingga perguruan tinggi dan wajib diketahui seluruh masyarakat Indonesia.

 Ditegaskan pula menurut peraturan pemerintah berdasarkan Instruksi Menteri Muda Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan No. 1 tanggal 17 Agustus 1959 yang diterbitkan oleh Balai Pustaka tahun 1963, telah ditetapkan 7 (tujuh) buah lagu perjuangan sebagai lagu wajib yaitu: (1) Lagu kebangsaan “Indonesia Raya” ciptaan Wage Rudolf Supratman. (2) Lagu “Bagimu Negeri” ciptaan Kusbini. (3) Lagu “Maju Tak Gentar” ciptaan Cornel Simanjuntak. (4) Lagu “Halo-halo Bandung” ciptaan Ismail Marzuki. (5) Lagu “Rayuan Pulau Kelapa” ciptaan Ismail Marzuki. (6) Lagu “Berkibarlah Benderaku” ciptaan Bintang Sudibyo. (7) Lagu “Satu Nusa Satu Bangsa” ciptaan L. Manik. Fakta sejarah dapat dipahami dengan baik, hanya jika terlebih dahulu memahami kondisi yang melatar belakanginya dan dapat menentukan hubungan antara kondisi dan fakta. Hal ini disebabkan setiap masyarakat sebagai unit merasakan pengaruh dan bereaksi terhadap lingkungannya. Teori geografi mengenai interaksi manusia dan alam yang penting disini adalah teori posibilisme, yang menerangkan bahwa alam sekedar menawarkan berbagai kemungkinan untuk dimanfaatkan oleh manusia melalui sikap dan cara berpikirnya (Garraghan, 1957: 339) (Daldjoeni, 1987: 7).

 Menurut James C. Dibdin (1962), analisis secara historis karakter suatu bangsa dapat dianalisis melalui sikap serta pemikiran nasionalnya yaitu: (1) Karakter bangsa yang mempunyai sifat pendendam dan kejam dalam peperangan. (2) Karakter bangsa yang mempunyai sifat pemalas dan enggan berusaha. (3) Karakter bangsa yang mempunyai sifat kesatria bila harus berjuang menghadapi tantangan dan penindasan (Rolland, 1962: 525). Sikap patriotisme dan pemikiran nasional pada bagian akhir inilah yang dimiliki oleh bangsa Indonesia dengan berhasil merebut kemerdekaan, tercermin dari motivasi lagu-lagunya yang mampu menggelorakan semangat patriotisme berdasarkan cita-cita kemerdekaan yang sedang diperjuangkan. Sebab sejak meletusnya revolusi tahun 1945, lenyap pula lagu-lagu berbahasa Jepang dan lagu propaganda Asia Timur Raya, dalam kondisi seperti ini terjadi kekosongan bagi dunia pendidikan yang sangat memerlukan pelajaran kesenian.

Pemerintah Indonesia tidak dapat berbuat banyak, untuk mengimbangi kekosongan setiap sekolah harus mengusahakan sendiri lagu-lagu tersebut, salah satunya adalah memanfaatkan lagu-lagu perjuangan sebagai sarana pendidikan kesadaran nasionalisme dan patriotisme. Selain itu sebagai ujud kecintaan pada tanah air peranan tersebut selain simbol nasional seperti bendera nasional, lagu kebangsaan, cerita kepahlawanan rakyat, dan ornamenornamen lain juga dapat memotivasi warga negara dalam mewujudkan kebersamaan di dalam perjuangan. 

Untuk itu pendidikan nasionalisme melalui kesenian mulai diajarkan kepada anak-anak sejak dini baik di sekolah, di rumah, dan di lingkungannya, karena dapat menimbulkan rasa memiliki terhdap nilai-nilai kecintaan pada tanah air, misalnya dengan menampilkan tokoh kepahlawanan lewat media kesenian dapat pula menyalurkan rasa nasionalisme kedalam diri individu sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yaitu membangkitkan persatuan dan kesatuan. Uraian tersebut di atas secara singkat dapat dijelaskan bahwa nasionalisme memiliki pengaruh besar terhadap musik nasional. Bahasa sebagai alat komunikasi merupakan faktor pemersatu berbagai jenis etnis yang berbeda-beda.


Sumber : Wisnu Mintargo Dosen Fakultas Seni Pertunjukan, Institut Seni Indonesia Surakarta. PROMUSIKA Jurnal Pengkajian, Penyajian dan Penciptaan Musik Vol. 5, No. 1, April 2017